Panduan Menghitung Pajak Restoran PB1 10% dan PPh Final 0.5% Tanpa Selisih
1. Hakikat Pajak Restoran (PB1 / PBJT)
PB1 (sekarang diatur dalam UU HKPD sebagai PBJT Makanan dan Minuman) dengan tarif maksimal 10% bukanlah beban biaya bagi restoran, melainkan titipan dari pembeli.
Restoran bertindak sebagai pemungut. Oleh karena itu, uang 10% yang terkumpul dari setiap tagihan kasir tidak boleh diakui sebagai pendapatan (revenue), melainkan dicatat sebagai utang pajak lancar hingga disetorkan ke kas daerah.
2. PPh Final 0.5% Berdasarkan PP 55/2022
PPh Final 0.5% merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 4.8 miliar.
Dasar pengenaan pajaknya adalah murni omzet penjualan barang/jasa (subtotal sebelum pajak restoran PB1). Jangan memasukkan nilai PB1 ke dalam dasar perhitungan PPh Final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet kumulatif hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak.
3. Solusi Otomatisasi dengan Sistem KADAI
Sistem Operasi Bisnis KADAI telah memprogram formula ini langsung di level kasir. Setiap kali transaksi dibayarkan:
1. Nilai transaksi dipisahkan otomatis antara omzet bersih dan titipan PB1 10%.
2. Jurnal harian menyusun simulasi kewajiban PPh Final 0.5% secara transparan.
3. Laporan bulanan dapat diekspor langsung dalam format yang siap dilaporkan ke Bapenda daerah maupun DJP.
Coba Otomatisasi Sistem Ini di Bisnis Anda
Daftar akun KADAI sekarang. Akses modul kasir, inventori FIFO, dan kepatuhan pajak daerah gratis 14 hari.